Pandangan Khitan Perempuan di Indonesia

Print Friendly and PDF 0 Viewers
Pandangan Khitan Perempuan di Indonesia - “Apa kamu sudah khitan?” sebuah pertanyaan yg sempat keluar dari salah seorang remaja wanita asal Demak kepada temannya. Teman wanita tersebut sempat merasa terkejut dengan pertanyaan yang sempat keluar itu. Pasalnya khitan bagi seorang perempuan sangat tidak wajar di daerah Ungaran yakni daerah tempat tinggal teman wanita tersebut. Namun bagi para perempuan di daerah Demak, itu merupakan suatu hal yang lumrah.

Para perempuan di daerah tersebut telah merelakan organ reproduksi mereka disayat pada saat usia mereka masih bayi bersamaan dengan ditindiknya telinga mereka. pada saat ditanya mengapa khitan perempuan tersebut dilakukan, alasannya tidak lain karena libido atau syahwat dari kaum perempuan lebih besar bila dibandingan dengan libido atau syahwat dari kaum laki-laki. Juga anggapan para orang tua bahwa para perempuan mempunyai libido atau syahwat sembilan kali lebih besar dari libido atau syahwat para laki-laki. Sementara dilain sisi kemampuan akal dari seorang perempuan sembilan kali lebih lemah bila dibanding dengan seorang laki-laki. Maka untuk dapat menekan dan juga menyeimbangkan antara syahwat dan akal tersebut khitan perempuan ini dilakukan sejak masih bayi.

Praktik dari khitan perempuan seperti tersebut diatas terjadi juga di beberapa daerah lainnya dan ada bermacam-macam caranya. Di mulai praktik memotong bagian clitoral hood atau kulit luar klitoris, memotong bagian ujung klitoris, menjahit atau menyempitkan bagian infibulasi atau mulut v*gina, sampai dengan macam yang paling ekstrim yaitu dengan cara memotong seluruh bagian dari klitoris perempuan. Praktik khitan ekstrim ini sering disebut dengan istilah FGM atau Female Genital Mutilation, yang sebelumnya sering terjadi di negara Afrika namun kemudian telah dilarang oleh WHO .

Khitan Perempuan

Di Indonesia sendiri, pemerintah sudah sempat melegalkan hal ini yakni khitan perempuan melalui PERMENKES atau Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1636/MENKES/PER/XI/2010. Di dalam peraturan tersebut, berisikan panduan tenaga medis untuk dapat melakukan khitan perempuan. Namun tiga tahun setelahnya, tepatnya ditahun 2013 Kementerian Kesehatan mencabut Peraturan ini. Karena memang kurang relevan apabila peraturan panduan khitan perempuan ini dikeluarkan untuk para tenaga medis, karena memang secara kurikulum khitan perempuan seperti ini tidak diberikan kepada para dokter maupun para bidan pada saat menempuh perkuliahan. Sehingga apabila praktik seperti ini dilaksanakan bisa saja terjadi hal-hal yang fatal pada organ reproduksi kaum perempuan atau sering disebut dengan malpraktik.

Secara pandangan medis pun, khitan bagi kaum perempuan ini tidak memberikan manfaat seperti halnya khitan pada kaum laki-laki. Khitan bagi kaum laki-laki sendiri sangat bermanfaat untuk dapat menjaga kesehatan dari organ repoduksi, terhindar dari berbagai PMS atau penyakit menular seksual, serta dapat mengurangi resiko terkena HIV/AIDS. Sedangkan khitan untuk kaum perempuan sendiri dari segi kesehatan nihil manfaatnya.

Akan tetapi di masyarakat sendiri khitan ini dilakukan oleh para dukun bayi, bukan para tenaga medis yang sebenarnya para tenaga medis ini pun tidak sepenuhnya paham akan bagian dan juga fungsi dari organ repoduksi perempuan, apalagi para dukun bayi? Sehingga rasa kekhawatiran akan terjadinya suatu disfungsi dari organ reproduksi ini pun menjadi semakin besar. Dalam waktu jangka pendek bisa saja terjadi pendarahan serta infeksi akibat dari penggunaan peralatan yg kurang steril. Sedangkan jangka panjanganya sendiri, dikhawatirkan terjadinya suatu rasa sakit berkepanjangan pada saat berhubungan s*ks, mengumpulnya darah haid pada v*gina (hematocolpos) akibat dari disfungsi haid, kista, p*nis tidak mampu masuk ke dalam v*gina oleh sebab lubang v*gina yg sempit sehingga perlu untuk melakukan operasi, hematometra atau mengumpulnya darah didalam rahim.

Pelabelan bahwa kaum perempuan memiliki syahwat yg lebih besar bila dibanding dengan kaum laki-laki sebagai alasan dari diadakannya khitan bagi kaum perempuan, begitu kental. Padahal Pelabelan terhadap kelompok ataupun kepada jenis kelamin tertentu seperti ini seringnya merugikan, begitupun dengan khitan pada kaum perempuan.

Libido atau yahwat besar yg dijadikan alasan untuk praktik ini dilakukan dan juga menjadi ajang untuk pengkebirian kaum perempuan sedini mungkin. Khitan kaum perempuan dijadikan jurus untuk dapat menekan orgasme para kaum perempuan. Namun sebenarnya ada begitu banyak hal komplek yg dapat menjadi faktor terjadinya org*sme seseorang didalam melakukan hubungan s*ksual. Pengalaman dari seorang individu dapat menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan, termasuk juga faktor hormonal. Stigma dari pemotongan organ reproduksi kaum perempuan akan dapat mengurangi libido atau syawat kaum perempuan tak dibenarkan sepenuhnya. Sehingga yang telah terjadi dari hasil stigma ini adalah banyak para perempuan di usia bayi sudah mendapatkan kekerasan dengan cara menyayat atau bahkan sampai memotong organ seksual mereka. Sehingga kadang kala pendarahan pada seorang bayi pun tak terhindarkan.

Penyebab dari budaya khitan perempuan seperti ini langgeng bukan hanya disebabkan karena mitos syahwat kaum perempuan saja, akan tetapi ada pula dogma agama di dalamnya. Yang mengatakan bahwa khitan kaum perempuan termasuk ke dalam jenis ibadah sunah serta nantinya mampu untuk menyenangkan hati suaminya kelak, ketika perempuan tersebut menikah. Teks-teks agama seperti ini menjadi legitimasi atas praktik seperti ini.

Melihat konteks dari budaya dan juga dogma agama sebagai sumber dari praktik khitan kaum perempuan ini menjadikannya langgeng dilakukan. Dibutuhkan beberapa strategi untuk dapat mempermudah penerimaan mereka bahwa itu tidak dibenarkan. Misalnya saja melalui simbolisasi khitan, simbolisasi memotong kencur atau memberikan antiseptik pada organ reproduksi kaum perempuan seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah.

Selanjutnya, perlu juga adanya tinjauan yang mendalam dari teks-teks agama sebagai legitimasi dari praktik khitan seperti ini. Tidak hanya dari segi penafsiran tekstual saja, namun dibutuhkan pula penafsiran kontekstual dan juga dengan melihat budaya yang sedang berkembang. Sementara dari segi konteks politik sendiri, justru diperlukan suatu ketegasan dari seorang pemimpin dalam pemihakan hak-hak kesehatan dan seksual bagi kaum perempuan

Beri komentar dan bagikan ya!

Sumber : http://sukaremaja.or.id/khitan-perempuan-pengkebirian-dini

Baca Juga ya


BAGIKAN
Previous
Next Post »
0 Komentar