WAJIB Cek dan Perbaruhi Data DAPODIK untuk Penerbitan KSTP Guru (DL 28 Feb 2018) - Selamat pagi para guru Indonesia, pagi hari ini semangat27.com akan membagikan berkas pendidikan terkait penerbitan KSTP guru. Berkas pendidikan tersebut berupa surat edaran yang berisi hal untuk penerbitan SKTP diharapkan para guru melakukan sinkronisasi data Dapodikdasmen 2018.B sebelum tanggal 28 Februari. Yang harus para guru lakukan sebelum tanggal 28 februari 2018 tersebut adalah mengecek dan juga bila ada yg harus diperbaruhi maka juga memperbaharui data dapodiknya agar tidak terdapat kesalahan terjadi pada saat verifikasi data.
Hal tersebut berdasarkan pada laman dapodikdasmen.kemendikbud.go.id untuk lebih lengkapnya silakan baca langsung pada laman tersebut atau simak intinya dibawah ini yang diambil berdasarkan pada pemberitahuan terkait update dapodikdasmen semester 2 tahun 2017/2018
Dengan tujuan untuk mempersiapkan penerbitan SK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus dan Tunjangan Profesi Guru semester 1 Tahun 2018 ini, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud sudah mempublikasikan surat edaran dengan nomor 0857/B3.4/GT/2018 pada tanggal 31 Januari 2018 tentang hal Informasi Pengecekan dan juga Pembaharuan Data Dapodik.
Surat diatas ditujukan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota seIndonesia yang isinya kurang lebih seperti dibawah ini:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guruguru di bawah binaannya untuk
mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Sekian apa yang dapat kami sampaikan jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan silakan tuliskan pada kolom komentar dibawaah
Simpan file diatas : berikut ini ya
Dengan tujuan untuk mempersiapkan penerbitan SK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus dan Tunjangan Profesi Guru semester 1 Tahun 2018 ini, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud sudah mempublikasikan surat edaran dengan nomor 0857/B3.4/GT/2018 pada tanggal 31 Januari 2018 tentang hal Informasi Pengecekan dan juga Pembaharuan Data Dapodik.
Surat diatas ditujukan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota seIndonesia yang isinya kurang lebih seperti dibawah ini:
"Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guruguru di bawah binaannya untuk
mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data."
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Sekian apa yang dapat kami sampaikan jika ada sesuatu yang ingin ditanyakan silakan tuliskan pada kolom komentar dibawaah
Simpan file diatas : berikut ini ya
0 Komentar