Surat Edaran Resmi Sekjen Kemdikbud Tentang Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB

Print Friendly and PDF 0 Viewers
Surat Edaran Resmi Sekjen Kemdikbud Tentang Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB -  Kita semua tentunya sering menjumpai pada jenjang SMA/SMK/SLB adanya suatu pungutan yang biasanya dilakukan oleh pihak sekolah SMA/SMK/SLB maupun komite sekolahnya, akan tetapi ada yang menganggap bahwa sebenarnya pungutan yang sering dilakukan oleh komite sekolah ini sebenarnya dilarang. Lalu manakah yang benar?

Untuk lebih memahaminya terkait penegasan ketentuan dari larangan tersebut, sebenarnya sudah tertulis dengan jelas dalam Surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud pada tanggal 22 Desember tahun 2017 yang lalu tentang Penjelasan Mengenai Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB yang ditujukan langsung kepada para kepala dinas dimasing-masing provinsi yang ada di Indonesia.

Dalam surat edaran resmi dari sekjen kemdikbud tersebut telah ditegaskan secara jelas bahwasanya dengan mengacu pada pasal 51 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008, bahwa pada intinya Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB diperbolehkan untuk melakukan suatu pungutan Pendidikan baik dengan nama pungutan pendidikan ataupun dengan istilah lainnya seperti yang sering kita dengan nama Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Dilain sisi untuk pihak Komite Sekolah sendiri tertulis dilarangan untuk mengadakan pungutan, kecuali hanya diperolehkan untuk melakukan penggalangan dana dengan bentuk bantuan atau s
sumbangan.

Jika Anda masih bingung tentang penjelasan diatas silakan baca surat edaran lengkapnya pada gambar salinan Surat Edaran Resmi Sekjen Kemdikbud Tentang Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Desember tahun 2017 yang lalu.


Ya itulah Surat Edaran Resmi Sekjen Kemdikbud Tentang Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB. Jika takut Anda lupa isi dari suratnya silakan save gambarnya dan jika bermanfaat silakan share kepada yang lainnya. Demikian untuk artikel kali ini, sehat selalu serta banyak rezeki para pengunjung semangat27.com, sampai jumpa diartikel selanjutnya. Apabila ada pertanyaan silakan tulis pada kolom komentar dibawah. Bye bye

Baca Juga ya


BAGIKAN
Previous
Next Post »
0 Komentar