Penjelasan Singkat Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik di UGM

Print Friendly and PDF 0 Viewers
Penjelasan Singkat Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik di UGM - Selamat pagi, senang bisa kembali aktif share tentang informasi yang semoga bermanfaat bagi teman-teman semua. Dipagi yang sangat cerah ini Semangat27 akan memberikan semangat kepada kalian para generasi muda yang sedang gencar-gencarnya memulai perjalanan di perguruan tinggi.

source : google image
Para generasi yang sudah mulai terlihat semangatnya ini pasti sangat antusias dalam mencari berbagaimacam informasi berkenaan dengan kewajiban awal sebagai seorang mahasiswa nantinya. Baiklah disini semangat27 akan share tentang Penjelasan Singkat Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik di UGM. Yang didalamnya nanti akan berisi :
- Definisi Majelis Wali Amanat di UGM atau
Majelis Wali Amanat di UGM Adalah,
Definisi Dewan Guru Besar di UGM atau
- Dewan Guru Besar di UGM adalah
- Definisi Senat Akademik di UGM atau
- Senat Akademik di UGM adalah

Baiklah tanpa berlama-lama kita akan bahas satu-satu poin-poin diatas. Dimohon untuk membacanya dengan seksama ya teman-teman dan catat poin yang memang kalian anggap penting. Ingat baca dengan seksama Penjelasan Singkat Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik di UGM berikut ini

Definisi (Penjelasan Singkat) Majelis Wali Amanat di UGM

Majelis Wali Amanat di UGM adalah yang terdiri dari :
Prof. Dr. Sofian Effendi. sebagai ketua dan
Dr.es.esc.tech.Ir. Ahmad Rifa'i, MT. sebagai Sekretaris.

Serta Mempunyai Tugas :
Tugas Majelis Wali Amanat
  • menetapkan Peraturan MWA;
  • menetapkan kebijakan umum UGM;
  • mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  • mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit;
  • mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
  • mengesahkan noma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
  • mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
  • mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
  • melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM;
  • mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
  • melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
  • menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
  • membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
  • melakukan penggalangan dana;
  • bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri
Sedangkan didalam Majelis Wali Amanat ini terdapat Unsur Keanggotaan sebagai berikut
Unsur Keanggotaan Majelis Wali Amanat

Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang, yang berasal dari unsur :
  • Menteri
  • Sri Sultan Hamengku Buwono
  • Rektor
  • masyarakat umum, yaitu tokoh masyarakat berjumlah 6 (enam) orang, dan alumni UGM berjumlah 2 (dua) orang
  • masyarakat UGM, yaitu Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, dosen bukan Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, tenaga kependidikan berjumlah 1 (satu) orang, dan Mahasiswa berjumlah 1(satu) orang.

Definisi (Penjelasan Singkat) Dewan Guru Besar di UGM

Dewan Guru Besar di UGM adalah yang terdiri dari :
Prof. Dr. Ir. Sunjoto, DIP., HE., DEA. sebagai Ketua dan
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. sebagai Sekretaris

Definisi (Penjelasan Singkat) Senat Akademik di UGM

Senat Akademik di UGM adalah badan normative tertinggi Universitas Gadjah Mada di bidang akademik yang terdiri dart Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Universitas Gadjah Mada dan unsur lain ang ditetapkan oleh Senat Akademik.

Penjelasan lebih lanjut.

Prof. Dr. Ir. Indarto, DEA. Sekretaris: Prof. Dr. Bambang Purwanto, M.A. sebagai Ketua

Sedangkan untuk tugas dari Senat Akademik sudah tertera jelas dalam

Pasal 15 ayat 1 PP 153: Tugas Senat Akademik adalah: 
a. memberikan masukan kepada menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat; 
b. menyusun kebijakan akademik Universitas, mengesahkan gelar, serta peraturan-peraturan program diploma; 
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian civitas akademika; 
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Universitas; 
e. memberi masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan dalam masalah akademik; 
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; 
g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran; 
h. melaksanakan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan universitas: 
i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus.

Ya seperti diataslah Penjelasan Singkat Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik di UGM. Bagaimana apakah kamu sudah membacanya dengan seksama atau hanya copas saja? sudah mau jadi mahasiswa kok copas mulu. Jangan ya, hal seperti plagiarsm adalah sesuatu yang tidak baik bahkan bisa dikenakan sanksi pidana karena terdapat pasal-pasal yang mengatur hal-hal demikian. Kamu-kamu semua yang mengambil semua isi yang ada diblog ini tanpa mencantumkan sumber bisa admin laporkan.

Gimana caranya? Admin adalah orang yang terbiasa berselacar didunia maya ini jadi jangan ditanya caranya ya, admin pasti tahu. Dan terlebih lagi UGM adalah kampus yang menjunjug tinggi originalitas maka dari itu jadikan tulisan ini hanya sebagai referensi saja ya. Jika ingin mengutip silakan ijin dikolom komentar dibawah dan cantumkan link dari semangat27.com ini.

Baiklah cukup sekian artikel kali ini tentang Penjelasan Singkat Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik di UGM atau lebih tepatnya Apa yang Anda ketahui dengan Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik di UGM. Sekian dari admin semangat27.com dan sampai jumpa diartikel berikutnya.

Source : 
http://ugm.ac.id/id/tentang-ugm/1495-majelis.wali.amanat
http://ugm.ac.id/id/tentang-ugm/1496-senat.akademik
http://ugm.ac.id/id/tentang-ugm/1497-dewan.guru.besar

Baca Juga ya


BAGIKAN
Previous
Next Post »

5 komentar