Heboh! Pernikahan Di Bawah Umur Remaja Makassar

Print Friendly and PDF 0 Viewers
Heboh! Pernikahan Di Bawah Umur Remaja Makassar - Tak lama belakangan ini ada suatu peristiwa yang sangat menghebohkan telah terjadi di Desa yang bernama desa Gantarang, Kec. Kelara, Kab. Jeneponto, Sulawesi Selatan. Karena terdapat seorang bocah yang usianya baru saja menginjak 13 tahun telah secara resmi menikahi seorang gadis yang usianya setahun lebih tua dari padanya, yakni usia 14 tahun.

Sontak saja, pasangan dari pengantin remaja yg tidak disebutkan bernama siapa ini langsung saja telah menjadi perbincangan yang hangat dari para netizen. Terlebih lagi setelah terdapat seseorang yang secara jelas telah memajang foto pernikahan tersebut di akun media sosial miliknya.

source : google image
Di dalam foto itu, pasangan dari penganti remaja itu sedang terlihat sacara lengkap memakai busana adat pengantin Bugis-Makassar. Yang menjadika aneh adalah kedua orang dari pasangan pengantin ini seperti tidak menampakan suasana kebahagiaan dengan memasang ekspresi wajah yang datar dan juga dingin.

Fotografer yang teah mengunggah untuk pertama kalinya foto dari pasangan pengantin remaja ini menginformasikan bahwa bocah laki-laki tersebut yang menjadi pengantin baru itu baru saja telah menyelesaikan masa sekolahnya di suatu SD yang terletak di Janeponto.

Fotogafer yang mengunggah foto tersebut juga telah mengaku bahwa selama dirinya berkarier di dunia perfotografisn pernikahan-pernikahan, barulag kali ini yang merupakan pasangan pengantin termuda yang pernah dirinya temui. Sehingga pada saat berlangsung sesi pemotretan, terdapat beberapa hal-hal lucu, contohnya saja seperti pengantin laki-laki yang nampak terlalu tegang dan juga serius.

Berdasarkan dari data sendiri, jumlah dari pernikahan dini yang telah berlangsung di daerah Sulawesi makin hari semakin meningkat. Di kota Makassar contohnya,  Pengadilan Agama yang berada kota tersebut menyebutkan bahwa sejak  awal bulan Januari sampai bulan Desember 2015 telah berlangsung pernikahan anak dibawah umur seperti ini kurang lebih sebanyak 31 kasus. Padahal mengacu pada Undang-Undang Perkawinan yang ada di negara ini menyebutkan secara jelas bahwa batas dari usia paling minimal dari seorang perempuan untuk menjalani prosesi pernikahan adalah 16 tahun.

Sumber : http://m.sooperboy.com/sooper-hot/heboh-pernikahan-remaja-di-bawah-umur-di-makassar-pengantin-remaja-hebohkan-makassar-160613a.html

Baca Juga ya


BAGIKAN
Previous
Next Post »
0 Komentar