Informasi Peraturan Akademik UGM

Print Friendly and PDF 0 Viewers
Informasi Peraturan Akademik UGM - Lanjut ke bagian berikutnya, setelah perut alhamdulillah terisi mari kita lanjutkan kembali.

Apa konsekuensi bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan tidak mendapatkan ijin cuti?

Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau cuti akademik, status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia.



Apa isi dari surat pernyataan yang ditandatangani oleh mahasiswa?

SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................................................................................
No. Peserta : .............................................. Jalur Penerimaan : SNMPTN
Fakultas : .............................................. Program Studi : ..............................................................
Tempat/Tgl. Lahir : .........................................................................................................................................
Alamat : ........................................................................................................................................


dengan ini menyatakan bahwa :

1. Saya akan mentaati semua peraturan Universitas Gadjah Mada dan Fakultas, dan/atau Program Studi dan bersedia menerima sanksi apabila melanggar peraturan yang ada;
2. Saya tidak terdaftar sebagai mahasiswa di lebih dari 1 (satu) program studi di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada masa studi yang bersamaan;
3. Saya akan berkomitmen untuk:
a. Menyelesaikan 4 (empat) semester awal studi sesuai dengan syarat akademik yang telah ditentukan dan;
b. Menyelesaikan studi jenjang Sarjana dalam waktu 10 (sepuluh) semester dan/atau;
c. Menyelesaikan studi jenjang Profesi (Dokter, Dokter Gigi, Ners, Apoteker, Dokter Hewan) dalam waktu 4 (empat) semester setelah menyelesaikan studi jenjang Sarjana.
4. Saya akan selalu menjunjung tinggi nama Universitas Gadjah Mada serta menjaga keamanan dan ketertiban Kampus Universitas Gadjah Mada;
5. Seluruh dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang saya sampaikan, berikan, kirimkan, dan/atau isikan untuk memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada adalah benar, sah, dan/atau sesuai dengan keadaaan dan/atau kenyataan, dan saya akan mengundurkan diri apabila ternyata dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut tidak benar, tidak sah, dan/atau tidak sesuai dengan keadaan dan/atau kenyataan;
6. Saya tidak akan menggunakan mobil di lingkungan kampus selama menjadi mahasiswa di Universitas Gadjah Mada. Apabila mengendarai motor/sepeda dalam wilayah Universitas Gadjah Mada, saya akan mematuhi ketentuan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan memarkir atau menempatkannya pada lokasi/atau tempat yang ditentukan oleh Universitas Gadjah Mada;
7. Saya bersedia diberhentikan sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada apabila terbukti :
a. melakukan tindak pidana;
b. melakukan perbuatan asusila;
c. melakukan dan/atau terlibat dalam kegiatan perjokian;
d. terlibat dalam peredaran, penggunaan, dan/atau perdagangan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
e. merusak dan/atau menghilangkan fasilitas Universitas Gadjah Mada;
f. melakukan pelanggaran akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Program Studi, Fakultas, dan/atau Sekolah;
g. terdaftar sebagai mahasiswa pada 2 (dua) atau atau lebih program studi di Universitas Gadjah Mada dalam masa studi yang bersamaan; dan/atau
h. diterima sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada melalui dan/atau prosedur yang tidak benar, tidak sah, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Universitas Gadjah Mada.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, apabila saya melanggar pernyataan tersebut di atas saya bersedia diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang telah dinyatakan lulus seleksi pada Tahun Akademik 2015/2016:
Nama
:........................................................................................................................................
Nomor Peserta
:........................................................................................................................................
Fakultas
:........................................................................................................................................
Program Studi
:........................................................................................................................................
Alamat
:........................................................................................................................................
Menyatakan dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan atas nama saya dalam rangka registrasi Mahasiswa Baru Universitas Gadjah Mada tidak akan saya tarik kembali dengan alasan apapun.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sumber : 
http://akademik.ugm.ac.id/2013/home.php?ma=akademik&ms=aturan_akademik
http://img.akademik.ugm.ac.id/unduh/2015/2015_Form_Pernyataan_Registrasi_Maba.pdf

Baca Juga ya


BAGIKAN
Previous
Next Post »

2 komentar