Informasi Peraturan Akademik UGM - Lanjut ke bagian berikutnya, setelah perut alhamdulillah terisi mari kita lanjutkan kembali.
Apa konsekuensi bagi mahasiswa yang tidak
melakukan pendaftaran ulang dan tidak mendapatkan ijin cuti?
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan
pendaftaran ulang atau cuti akademik, status kemahasiswaannya pada semester
yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan
akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia.
Apa isi dari surat pernyataan yang
ditandatangani oleh mahasiswa?
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ........................................................................................................................................
No. Peserta : .............................................. Jalur Penerimaan : SNMPTN
Fakultas : .............................................. Program Studi : ..............................................................
Tempat/Tgl. Lahir : .........................................................................................................................................
Alamat : ........................................................................................................................................
dengan ini menyatakan bahwa :
1. Saya akan mentaati semua peraturan
Universitas Gadjah Mada dan Fakultas, dan/atau Program Studi dan bersedia
menerima sanksi apabila melanggar peraturan yang ada;
2. Saya tidak terdaftar sebagai mahasiswa
di lebih dari 1 (satu) program studi di lingkungan Universitas Gadjah Mada pada
masa studi yang bersamaan;
3. Saya akan berkomitmen untuk:
a. Menyelesaikan 4 (empat) semester awal
studi sesuai dengan syarat akademik yang telah ditentukan dan;
b. Menyelesaikan studi jenjang Sarjana
dalam waktu 10 (sepuluh) semester dan/atau;
c. Menyelesaikan studi jenjang Profesi
(Dokter, Dokter Gigi, Ners, Apoteker, Dokter Hewan) dalam waktu 4 (empat)
semester setelah menyelesaikan studi jenjang Sarjana.
4. Saya akan selalu menjunjung tinggi nama
Universitas Gadjah Mada serta menjaga keamanan dan ketertiban Kampus
Universitas Gadjah Mada;
5. Seluruh dokumen, data, informasi,
dan/atau keterangan yang saya sampaikan, berikan, kirimkan, dan/atau isikan
untuk memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada adalah
benar, sah, dan/atau sesuai dengan keadaaan dan/atau kenyataan, dan saya akan
mengundurkan diri apabila ternyata dokumen, data, informasi, dan/atau
keterangan tersebut tidak benar, tidak sah, dan/atau tidak sesuai dengan keadaan
dan/atau kenyataan;
6. Saya tidak akan menggunakan mobil di
lingkungan kampus selama menjadi mahasiswa di Universitas Gadjah Mada. Apabila
mengendarai motor/sepeda dalam wilayah Universitas Gadjah Mada, saya akan
mematuhi ketentuan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan akan memarkir atau menempatkannya pada lokasi/atau tempat yang ditentukan
oleh Universitas Gadjah Mada;
7. Saya bersedia diberhentikan sebagai
mahasiswa Universitas Gadjah Mada apabila terbukti :
a. melakukan tindak pidana;
b. melakukan perbuatan asusila;
c. melakukan dan/atau terlibat dalam
kegiatan perjokian;
d. terlibat dalam peredaran, penggunaan,
dan/atau perdagangan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
e. merusak dan/atau menghilangkan fasilitas
Universitas Gadjah Mada;
f. melakukan pelanggaran akademik yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Universitas Gadjah Mada, Program Studi, Fakultas, dan/atau Sekolah;
g. terdaftar sebagai mahasiswa pada 2 (dua)
atau atau lebih program studi di Universitas Gadjah Mada dalam masa studi yang
bersamaan; dan/atau
h. diterima sebagai mahasiswa Universitas
Gadjah Mada melalui dan/atau prosedur yang tidak benar, tidak sah, dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Universitas Gadjah Mada.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan
sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, apabila saya melanggar
pernyataan tersebut di atas saya bersedia diproses sesuai prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang telah dinyatakan lulus seleksi pada Tahun Akademik 2015/2016:
Nama
:........................................................................................................................................
Nomor Peserta
:........................................................................................................................................
Fakultas
:........................................................................................................................................
Program Studi
:........................................................................................................................................
Alamat
:........................................................................................................................................
Menyatakan dengan sesungguhnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan atas nama saya dalam rangka registrasi Mahasiswa Baru Universitas Gadjah Mada tidak akan saya tarik kembali dengan alasan apapun.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sumber :
http://akademik.ugm.ac.id/2013/home.php?ma=akademik&ms=aturan_akademik
http://img.akademik.ugm.ac.id/unduh/2015/2015_Form_Pernyataan_Registrasi_Maba.pdf
Izin copas gan
BalasHapusMonggo jangan lupan sumber dicantumkan
Hapus