Sebarkan !!! Banyak Orang Berhenti Berpacaran Setelah Baca Artikel Ini - Assalamualaikum Wr. Wb. selamat malam, alhamdulillah akhirnya kita kembali dipertemukan dalam sebuah artikel yang insya Allah atas ijin Allah termasuk artikel yang bermanfaat dan memberikan pahala bagi siapa pun yang membaca, mengamalkan dan kemudian membagikannya kepada orang terdekatnya. aminn
Langsung saja mari kita bersama-sama belajar dalam artikel ini. Bismillah selamat membaca
Rasa cinta yang timbul kepada lawan jenis adalah suatu hal yang sangat fitrah sekali bagi seorang manusia. Oleh karena adanya rasa cinta itulah, keberlangsungan hidup dari umat manusia bisa tetap terjaga. Oleh karena hal itu pula, Allah Ta’ala menjadikan para wanita sebagai sebuah perhiasan dunia dan nantinya akan menjadi kenikmatan juga bagi para penghuni surga. Islam yang merupakan agama yang sempurna juga sudah mengatur bagaimana caranya yang baik dan benar dalam menyalurkan fitrah dari rasa cinta tersebut di dalam syariatnya yang tentunya rahmatan lil ‘alamin.
Akan tetapi, bagaimanakah jika sebaliknya, yakni rasa cinta tersebut disalurkan dengan cara yang salah atau tidak syar`i? Fenomena-fenomena seperti demikianlah yang kini telah melanda hampir sebagian besar remaja atau anak muda pada waktu ini. Penyaluran dari hasrat cinta ala mereka para remaja atau anak muda biasa disebut dengan nama pacaran. Lalu bagaimanakah pandangan Islam terhadap pacaran? Berikut ini adalah beberapa tinjauan dalam syari’at Islam tentang pacaran.
Allah Ta’ala sudah berfirman dalam Al-Quran (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Penafsiran yang ada pada Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan yang terdapat dalam ayat ini penekanannya lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Yang berarti bahwa apabila kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi jika kita sampai melakukan zina, jelas-jelas sekali hal ini lebih terlarang lagi. Asy Syaukani juga dalam Fathul Qodir telah mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Dilihat dari apa yang telah dikatakan Asy Syaukani tersebut, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa apa saja jalan (perantara) menuju zina merupakan sesuatu yang terlarang. Hal ini berarti saling memandang, saling berjabat tangan, saling berduaan dan juga bentuk perbuatan lainnya yang dilakukan dengan lawan jenis oleh karena hal tersebut sebagai perantara kepada zina maka hal perbuatan itu merupakan sesuatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan Menundukkan Pandangan
Allah SWT juga memerintahkan pada kaum muslimin untuk selalu menundukkan pandangan pada saat melihat lawan jenisnya. Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )
Dan juga dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Ibnu Katsir pada saat menafsirkan isi kandungan dari ayat yang pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Sedangkan pada saat menafsirkan isi kandungan dari ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh sebabhal tersebut, mayoritas dari para ulama berpendapat bahwa tidak perkenankan untuk seorang wanita memandang laki-laki lain (selain suami atau mahromnya,) baik dengan adanya unsur syahwat ataupun tanpa adanya unsur syahwat. … Sedangkan sebagian ulama yang lainnya juga berpendapat tentang boleh atau diperkenankan untuk memandang laki-laki lain asalkan dengan syarat tanpa syahwat.”
Lalu bagaimana jika tak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau pernah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Faedah dari maksud menundukkan pandangan, sebagaimana yang telah difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yakni dengan cara menundukkan pandangan akan jauh lebih membersihkan hati dan juga jauh lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Hal inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- pada saat menafsirkan isi kandungan dari ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya. Aminn
Islam Melarang Lawan Jenis Saling Berduaan
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat Tangan bBersama Dengan Lawan Jenis Termasuk Sesuatu yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Jika berdasar pada hadits yang terdapat di atas, saling menyentuh dengan lawan jenis -yang bukan istri atau pun mahrom- dapat diistilahkan juga dengan berzina. Hal tersebut berarti menyentuh lawan jenis merupakan perbuatan yang juga haram oleh sebab berdasarkan pada kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”.
Meninjau Tentang Fenomena Pacaran
Sesudah membaca apa yang telah dipaparkan di atas, apabila kita meninjau dari fenomena pacaran yang sering terjadi pada waktu ini pasti terdapat juga perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita sama-sama bisa menyaksikan bahwa apapun bentuk dari pacaran bisa mendekati zina. Pada awalnya hanya diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Kemudian pandangantersebut akan mengendap di hati.
Setelah hal tersebut maka akan timbul suatu hasrat untuk bisa jalan berduaan. Lalu akan berani untuk berdua-duan di tempat yang tak ada orang atau sepi. Setelah hal tersebut terjadi selanjutnya bisa kapan saja bersentuhan dengan pasangan. Lalu lanjut lagi dengan berciuman. Hingga pada akhirnya, sebagai pembuktian atas rasa cinta yang ada dibuktikan dengan cara berzina. –Naudzu billahi min dzalik-.
Kemudian pintu yang mana lagi, yang paling lebar, serta paling dekat dengan ruang perzinaan yang bahkan melebihi pintu pacaran?!
Apakah mungkin ada pacaran yang Islami? Sungguh, perbuatan pacaran yang telah dilakukan pada saat ini dan bahkan yang sudah dilabeli dengan ’pacaran Islami’ sampai kapan pun tidak akan mungkin bisa untuk terhindar dari berbagai larangan-larangan di atas. Mari bersama-sama sejenak kita renungkan bersama hal ini!
Mustahil Terdapat Pacaran Islami
Ada salah seorang dai yang terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?” Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir yang seperti demikian, tampaknya bukan hanya milik dari si dai. Banyak juga kalangan dari kaum muslimin yang juga masih berpandangan atau memandang, bahwa hubungan pacaran itu adalah sah-sah saja, asalkan tetap dapat menjaga diri masing-masing saja itu sudah cukup. Ungkapan yang seperti demikian itu bisa diibaratkan dengan kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang sudah jelas-jelas hakikatnya tidak berwujud. Sebab hubungan berpacaran itu sendiri, dalam makna dan juga bentuk apapun yang dipahami oleh orang-orang sekarang ini, tidaklah dapat dibenarkan dalam Islam. Terkecuali jika hanya sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu bisa dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, dapat diistilahkan demikian.
Namun hal seperti itu sungguh-sungguh adalah perancuan istilah. Istilah dari pacaran sudah kadong dipahami banyak orang sebagai hubungan lebih lanjut atau lebih intim diantara sepasang kekasih, yang setelah dapat diaplikasikan dengan cara jalan bareng, jalan-jalan ria, saling bertukar atau berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai macam hal yang lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.
Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920.)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah apa yang dapat penulis sampaikan, kurang lebihnya penulis mohon maaf dan apabila ada suatu kesalahan atau ketidak sempurnaan semoga para pembaca mau mengkoreksinya dengan berkomentar pada kolom komentar dibawah ini. Sekian dari penulis, wassalamualaikum wr. wb.
sumber : pelangimuslim.com
Langsung saja mari kita bersama-sama belajar dalam artikel ini. Bismillah selamat membaca
Rasa cinta yang timbul kepada lawan jenis adalah suatu hal yang sangat fitrah sekali bagi seorang manusia. Oleh karena adanya rasa cinta itulah, keberlangsungan hidup dari umat manusia bisa tetap terjaga. Oleh karena hal itu pula, Allah Ta’ala menjadikan para wanita sebagai sebuah perhiasan dunia dan nantinya akan menjadi kenikmatan juga bagi para penghuni surga. Islam yang merupakan agama yang sempurna juga sudah mengatur bagaimana caranya yang baik dan benar dalam menyalurkan fitrah dari rasa cinta tersebut di dalam syariatnya yang tentunya rahmatan lil ‘alamin.
Akan tetapi, bagaimanakah jika sebaliknya, yakni rasa cinta tersebut disalurkan dengan cara yang salah atau tidak syar`i? Fenomena-fenomena seperti demikianlah yang kini telah melanda hampir sebagian besar remaja atau anak muda pada waktu ini. Penyaluran dari hasrat cinta ala mereka para remaja atau anak muda biasa disebut dengan nama pacaran. Lalu bagaimanakah pandangan Islam terhadap pacaran? Berikut ini adalah beberapa tinjauan dalam syari’at Islam tentang pacaran.
Allah Ta’ala sudah berfirman dalam Al-Quran (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Penafsiran yang ada pada Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan yang terdapat dalam ayat ini penekanannya lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Yang berarti bahwa apabila kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi jika kita sampai melakukan zina, jelas-jelas sekali hal ini lebih terlarang lagi. Asy Syaukani juga dalam Fathul Qodir telah mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.”
Baca juga : Kisah Seorang Pria Mengintip Wanita Mandi, Akan Tetapi Masuk Surga
Dilihat dari apa yang telah dikatakan Asy Syaukani tersebut, maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa apa saja jalan (perantara) menuju zina merupakan sesuatu yang terlarang. Hal ini berarti saling memandang, saling berjabat tangan, saling berduaan dan juga bentuk perbuatan lainnya yang dilakukan dengan lawan jenis oleh karena hal tersebut sebagai perantara kepada zina maka hal perbuatan itu merupakan sesuatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan Menundukkan Pandangan
Allah SWT juga memerintahkan pada kaum muslimin untuk selalu menundukkan pandangan pada saat melihat lawan jenisnya. Allah Ta’ala telah berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada laki–laki yang beriman : ”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24]: 30 )
Dan juga dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24]: 31)
Ibnu Katsir pada saat menafsirkan isi kandungan dari ayat yang pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Sedangkan pada saat menafsirkan isi kandungan dari ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh sebabhal tersebut, mayoritas dari para ulama berpendapat bahwa tidak perkenankan untuk seorang wanita memandang laki-laki lain (selain suami atau mahromnya,) baik dengan adanya unsur syahwat ataupun tanpa adanya unsur syahwat. … Sedangkan sebagian ulama yang lainnya juga berpendapat tentang boleh atau diperkenankan untuk memandang laki-laki lain asalkan dengan syarat tanpa syahwat.”
Lalu bagaimana jika tak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau pernah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Faedah dari maksud menundukkan pandangan, sebagaimana yang telah difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yakni dengan cara menundukkan pandangan akan jauh lebih membersihkan hati dan juga jauh lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Hal inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- pada saat menafsirkan isi kandungan dari ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya. Aminn
Baca juga : Manfaatkan Waktu Mustajab Ini, Berdoalah Saat Menjelang Buka Puasa
Islam Melarang Lawan Jenis Saling Berduaan
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat Tangan bBersama Dengan Lawan Jenis Termasuk Sesuatu yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Jika berdasar pada hadits yang terdapat di atas, saling menyentuh dengan lawan jenis -yang bukan istri atau pun mahrom- dapat diistilahkan juga dengan berzina. Hal tersebut berarti menyentuh lawan jenis merupakan perbuatan yang juga haram oleh sebab berdasarkan pada kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”.
Meninjau Tentang Fenomena Pacaran
Sesudah membaca apa yang telah dipaparkan di atas, apabila kita meninjau dari fenomena pacaran yang sering terjadi pada waktu ini pasti terdapat juga perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita sama-sama bisa menyaksikan bahwa apapun bentuk dari pacaran bisa mendekati zina. Pada awalnya hanya diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Kemudian pandangantersebut akan mengendap di hati.
Setelah hal tersebut maka akan timbul suatu hasrat untuk bisa jalan berduaan. Lalu akan berani untuk berdua-duan di tempat yang tak ada orang atau sepi. Setelah hal tersebut terjadi selanjutnya bisa kapan saja bersentuhan dengan pasangan. Lalu lanjut lagi dengan berciuman. Hingga pada akhirnya, sebagai pembuktian atas rasa cinta yang ada dibuktikan dengan cara berzina. –Naudzu billahi min dzalik-.
Kemudian pintu yang mana lagi, yang paling lebar, serta paling dekat dengan ruang perzinaan yang bahkan melebihi pintu pacaran?!
Apakah mungkin ada pacaran yang Islami? Sungguh, perbuatan pacaran yang telah dilakukan pada saat ini dan bahkan yang sudah dilabeli dengan ’pacaran Islami’ sampai kapan pun tidak akan mungkin bisa untuk terhindar dari berbagai larangan-larangan di atas. Mari bersama-sama sejenak kita renungkan bersama hal ini!
Mustahil Terdapat Pacaran Islami
Ada salah seorang dai yang terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?” Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir yang seperti demikian, tampaknya bukan hanya milik dari si dai. Banyak juga kalangan dari kaum muslimin yang juga masih berpandangan atau memandang, bahwa hubungan pacaran itu adalah sah-sah saja, asalkan tetap dapat menjaga diri masing-masing saja itu sudah cukup. Ungkapan yang seperti demikian itu bisa diibaratkan dengan kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang sudah jelas-jelas hakikatnya tidak berwujud. Sebab hubungan berpacaran itu sendiri, dalam makna dan juga bentuk apapun yang dipahami oleh orang-orang sekarang ini, tidaklah dapat dibenarkan dalam Islam. Terkecuali jika hanya sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu bisa dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, dapat diistilahkan demikian.
Namun hal seperti itu sungguh-sungguh adalah perancuan istilah. Istilah dari pacaran sudah kadong dipahami banyak orang sebagai hubungan lebih lanjut atau lebih intim diantara sepasang kekasih, yang setelah dapat diaplikasikan dengan cara jalan bareng, jalan-jalan ria, saling bertukar atau berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai macam hal yang lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggak di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlalu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat.
Baca juga : Subhanallah , Keajaiban Al-Fatihah !
Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam Islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920.)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah apa yang dapat penulis sampaikan, kurang lebihnya penulis mohon maaf dan apabila ada suatu kesalahan atau ketidak sempurnaan semoga para pembaca mau mengkoreksinya dengan berkomentar pada kolom komentar dibawah ini. Sekian dari penulis, wassalamualaikum wr. wb.
sumber : pelangimuslim.com
0 Komentar